Berawal dari Penangkapan di Polman, Gembong Narkoba di Pinrang Diringkus

  • Bagikan

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Peredaran narkoba dengan sistem loket penjualan di Jalan Andi Johan, Kampung Duri, Kelurahan Tammassarangnge, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulsel, digerebek Direktorat Narkoba Polda Sulbar.

Penggerebekan tersebut berdasarkan pengembangan dari kasus penangkapan sebelumnya yaitu laporan Polisi Nomor : LP/A/7/I/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Sulbar, Kamis 11 Januari 2024 lalu di Jalan H. Andi Depu, Kelurahan Lantora, Kabupaten Polman, Sulbar  dengan terduga inisial A (27) dan MR (17).

Dari pengakuan terduga A dan MR, keduanya rupanya mendapatkan narkoba jenis sabu dari AL (27) yang dititipkan untuk diserahkan kepada temannya di Desa Pulliwa, Kecamatan Bulo, Kabupaten Polman.

Dari informasi tersebut, polisi langsung melakukan survilance (pembuntutan) dengan mendatangi rumah Al di Jalan Martadinata, Kelurahan Jaya, Kecamatan Wattang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulsel, dan berhasil mengamankan terduga.

Selanjutnya dari pengakuan Al, ia memperoleh sabu dengan cara membeli dari IR (39) senilai Rp 1.150.000.

IR sendiri ditangkap di rumah orang tuanya di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusudo, Kelurahan Jaya, Kecamatan Wattang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

Dari hasil penjualan sabu yang ia terima dari AL, IR selanjutnya membeli delapan buah pipet berisi sabu.

Masing-masing dari delapan buah pipet berisi sabu itu, ia beli di dua tempat berbeda yakni empat buah pipet berisi sabu di loket penjualan di Jalan Andi Johan, Kampung Duri, Kelurahan Tammassarangnge, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.

Sedangkan empat buah pipet berisi sabu lainnya di beli dari loket penjualan di Jalan Bulu Tirasa, Kelurahan Temmassarangnge, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.

Sementara dari upaya penggerebekan di loket penjualan narkotika jenis sabu di Jalan Andi Johan, Kampung Duri, polisi berhasil menangkap AN (39) yang berperan sebagai penjual dengan barang bukti hasil penjualan sabu senilai Rp 2.400.000.

Sayangnya dua teman AN yang saat itu bersama-sama memasarkan barang haramnya berhasil melarikan diri.

Untuk penggerebekan di loket kedua di Jalan Bulu Tirasa, Kelurahan Temmassarangnge, Kecamatan Paleteang, polisi juga kecolongan karena kedatangannya melakukan penangkapan disadari para terduga pengguna dan pengedar. Sehingga tidak ada satupun yang bisa ditangkap.

Para terduga saat ini diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulbar guna penyelidikan lebih lanjut dengan penyitaan barang bukti berupa satu buah sachet plastik bening berisi sabu, satu buah korek api gas warna putih, satu unit Motor merek Honda CB15A1RRF warna Putih dengan Nomor Rangka : MH1KC4114DK003390 dan Nomor Mesin : KC41E1003439 dengan nomor Polisi DD 5837 UU, satu buah STNK dengan Nomor : 06184154.F atas nama Maradona P.

Barang bukti lainnya berupa satu unit android merk OPPO warna biru navy, satu unit android Samsung warna rose gold dan uang tunai Rp 2.400.000.

Direktur Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Christian Rony Putra melalui Kabid Humas Kombes Slamet Wahyudi juga menegaskan akan terus berkomitmen dalam memberantas penyalahgunaan obat-obat terlarang. (*/ham)

  • Bagikan