Terkait Masa Jabatan Penjabat Gubernur, Sikap Pimpinan DPRD Sulbar Terbelah

  • Bagikan

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Awal Mei 2024, masa tugas Prof Zudan Arif Fakrulloh sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) akan berakhir.

Apakah Prof Zudan akan diperpanjang masa jabatannya di Sulbar atau pemerintah pusat menunjuk pejabat baru, belum diputuskan.

Meski demikian, ragam respon dari publik hingga politisi bermunculan. Teranyar, sikap pimpinan DPRD Sulbar terkait hal tersebut pun terbelah.

Ketua DPRD Sulbar Sitti Suraidah Suhardi pada tanggal 3 April 2024 melayangkan surat kepada Presiden RI yang isinya menolak perpanjangan masa jabatan penjabat gubernur Sulbar.

Surat Ketua DPRD Sulbar bernomor T/100.1.2/285/2024 berisi sebagai berikut:

Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Penjabat Walikota, Pasal 8 Ayat 1 menyebutkan “Masa jabatan Pj Gubernur 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu tahun) berkitnya dengan orang yang sama atau berbeda”. Dengan hormat dimohonkan kepada Bapak Presiden RI kiranya dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja penjabat Gubernur Sulawesi Barat dan tidak memperpanjang masa jabatan penjabat Gubernur Sulawesi Barat saat ini, karena dianggap telah menimbulkan kegaduhan dan riak-riak konflik internal lembaga DPRD Provinsi Sulawesi Barat, serta menciderai hubungan kemitraan sejajar dan harmonis antara pihak legislatif dan eksekutif.

Atas surat itu, tanggal 16 April 2024, tiga wakil ketua DPRD Sulbar, yakni Usman Suhuriah, Abdul Halim, dan Abdul Rahim pun berkirim surat ke Presiden RI. Isi surartnya menyanggah surat yang sebelumnya dilayangkan Ketua DPRD Sulawesi Barat.

Dalam surat Wakil Ketua DPRD Sulawesi Barat nomor: T-000_294/2024 memuat tiga poin, yang isinya sebaga berikut.

Menyikapi Surat Ketua DPRD Sulawesi Barat bernomor T/100.1.2/285/2024 terkait penolakan perpanjangan Penjabat Gubernur Sulawesi Barat yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, berdasarkan hal tersebut disampaikan sebagai berikut :

1. Bahwa Surat Ketua DPRD Sulawesi Barat bernomor T/100.1.2/285/2024, tidak melalui mekanisme dalam pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD Provinsi Sulawesi Barat. Surat dimaksud merupakan keputusan sepihak yang tidak melibatkan pimpinan lain di lembaga DPRD Provinsi Sulawesi Barat.

2. Bahwa dari unsur pimpinan dan anggota DPRD belum pernah melakukan pembahasan untuk mengusulkan perpanjangan atau tidak memperpanjang masa jabatan Pj Gubernur Zudan Arif Fakrulloh.

3. Bahwa hubungan komunikasi dan kemitraan antara DPRD dengan Pj Gubernur Sulawesi Barat sebagaimana dalam isi surat termaksud, pada hakekatnya telah berjalan dengan baik. Semua agenda pemerintah yang harus melibatkan pihak DPRD, seperti pembahasan dan pengesahan Ranperda dan pengawasan telah berjalan dengan baik. (*)

  • Bagikan