Jampidum Kabulkan Permohonan Kejati Sulbar, Korban Maafkan Tersangka, Penuntutan Perkara Dihentikan

  • Bagikan
Kajati Sulbar Didik Istiyanta mepaparan perkara yang diusulkan untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Kamis 19 Mei 2022. -- dok. penkum kejati sulbar --

MAMUJU, SULBAREXPRESS – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar Didik Istiyanta mepaparan perkara yang diusulkan untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice), Kamis pagi, 19 Mei 2022.

Bertempat di Tenda Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, dalam pemaparannya, Didik Istiyanta didampingi Aspidum Kejati Sulbar Baharuddin, Kasi Penkum Kejati Sulbar Amiruddin dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mamuju, dan Kajari Mamasa, serta para Kasi Pidum dan Penuntut Umum.

Ekspose perkara itu dilakukan secara virtual yang dihadiri dan dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Kejagung Agnes Triani, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Sulbar Amiruddin diusaikan bahwa adapun berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif pada Kejati Sulbar adalah sebagai berikut:

Tersangka atas nama Raden Alfino Oetomo alias Fino (39 tahun) alamat Asrama Polisi Polres Mamasa, Kelurahan Osango, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa.

Perbuatan tersangka melanggar Primair Pasal Pasal 44 ayat (1) Subsidair Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang R.I. No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sedangkan korban bernama Nurhidayanti alias Anti, (28 tahun), alamat Asrama Polisi Polres Mamasa, Kelurahan Osango, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa.

Amiruddin menyampaikan, adapun alasan penghentian penuntutan perkara ini karena: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; Ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun; Tersangka masih ada hubungan suami-istri dengan korban; Tersangka telah mengganti biaya pengobatan korban; Tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban; dan Korban telah memaafkan tersangka.

Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada Kajari Mamasa untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum. (*/ham)

  • Bagikan