Judi Sabung Ayam di Karossa, Lima Orang Ditangkap Polisi

  • Bagikan

MATENG, SULBAR EXPRESS – Aparat Polres Mamuju Tengah (Mateng) terus bergerak memberantas perjudian. Apalagi baru-baru ini Kapolri juga memerintahka seluruh jajaran kepolisian memberantas segala bentuk tindak perjudian.

Penggerebekan pun dilakukan di Dusun Mora III, Desa Karossa, Kecamtan Karossa, Kabupaten Mateng, oleh personel gabungan Operasi Pekat Marano Polres Mateng, Senin 22 Agustus 2022.

Mereka berhasil menyita sejumlah barang bukti dan para pelaku. Tak hanya berasal dari Karossa. Bahkan salah seorang pelaku diantaranya berasal dari Kabupaten Pasangkayu.

Dalam penggerebekan itu, pelaku judi melarikan diri ke lahan milik warga. Kendati demikian, polisi berhasil menyita barang bukti dan menangkap lima orang terduga pelaku judi sabung ayam.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi adalah uang tunai, peralatan judi dan lima ekor ayam jago, serta satu gelanggang atau arena yang digunakan sabung ayam.

Seluruh barang bukti dan lima orang pelaku, semua dibawa ke Polres Mateng untuk proses lebih lanjut. Termasuk pengembangan berkaitan praktik perjudian.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Mateng Iptu Fredy melalui Kasi Humas Iptu Mustamir menyebutkan, penangkapan lima tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat, sehingga terus dilakukan penyelidikan. Dan akhirnya berujung pada penangkapan terhadap AM (47), S (31) tahun, warga Karossa Kabupaten Mateng bersama A (38); ZB, (52), serta AK (53) warga Pasangkayu.

Saat ini kelima pelaku berada di Mapolres Mateng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*)

  • Bagikan