Dugaan Penggelapan DD dan ADD, Mantan Kades Lombang Tersangka

  • Bagikan
PRESS RELEASE. Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian saat memimpin press release di Mapolres Majene.

MAJENE, SULBAR EXPRESS – Penggelapan dana adalah sebuah kejahatan untuk memperkaya diri dengan melaksanakan tindakan cukup meresahkan negara.

Penyelewengan uang negara merupakan masalah yang sangat kompleks yang harus
mendapatkan tindakan demi kelangsungan kehidupan yang adil dan sejahtera untuk
pembangunan lebih maju ke depan
dengan cara memerangi tindakan yang tidak terpuji seperti penggelapan.

Kasus penggelapan dana negara, kini terjadi di wilayah hukum Polres Majene dan berhasil mengungkap melalui press release yang dipimpin Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim Majene di Aula Mapolres Majene, Sabtu 31 Desember.

Febryanto Siagian menyebut, telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan penggelapan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2019 hingga 2021 di Desa Lombang Kecamatan Malunda hingga ratusan juta rupiah.

“Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa ini, diduga dari seorang mantan Kepala Desa Lombang inisial S bersama eks bendahara desanya inisial MR yang kini ditetapkan sebagai tersangka dari Unit Tipikor Satreskrim Polres Majene,” sebutnya.

Dijelaskan, press release kasus korupsi penggelapan DD dan ADD di Desa Lombang digelar setelah berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap (P21) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kronologinya, kedua tersangka memanfaatkan wewenangnya dengan mencairkan seluruh dana desa dan alokasi dana desa tahun anggaran 2019 hingga 2021, dan ada beberapa kegiatan yang harganya dinaikkan atau digelembungkan (Mark up), kemudian volume yang kurang, fiktif dan tidak melakukan pembayaran penggajian kepada aparat desa dan pemberdayaan serta pertanggungjawaban keuangan yang tidak lengkap membuat aksinya disorot,” ulasnya.

Dari penyelewengan ini lanjutnya, kedua pelaku diduga menggelapkan dana desa dan alokasi dana desa sebesar Rp423.403.489 dengan rincian untuk anggaran 2019 dengan dana yang di serap sebanyak Rp108.384.269.

“Untuk 2020, dana yang diselewengkan sebanyak Rp77.387.960 dan terakhir pada 2021 dengan dana yang dicairkan sebanyak Rp237.631.260. Untuk Barang bukti yang disita berupa 108 Dokumen dan surat terkait Desa Lombang, 2 unit laptop asus dan acer,” rincinya.

Atas perbuatan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Subs Pasal 3Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH.Pidana.

Ancaman pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000. (hfd)

  • Bagikan