Bejat! Seorang Kakek di Polman Setubuhi Cucunya Hingga Melahirkan

  • Bagikan
Tersangka kasus pencabulan (rompi orange) ditahan Polres Polman.

POLMAN, SULBAR EXPRESS – Polres Polewali Mandar (Polman) menggelar penetapan tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan kakek tiri korban berinisial R (55), Selasa 5 Desember 2023.

Korban berinisial W yang masih berstatus pelajar ini disetubuhi sang kakek sebanyak 20 kali hingga hamil. Bahkan pekan lalu, korban telah melahirkan bayi perempuan.

Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono mengatakan, ayah dan ibu korban merantau mencari kerja di Malaysia. Saat orang tuanya pualng kampung ke Polman, korban dan saudaranya memilih tinggal serumah bersama nenek dan kakek tirinya yang tak jauh dari rumahnya di Kecamatan Tapango, Kabupaten Polman.

“Tersangka R telah melakukan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban sejak tahun 2021. Saat korban sendirian di rumah lalu tersangka meraba korban. Korban sempat keluar melarikan diri dan bersembunyi di samping rumah tersangka, akan tetapi tersangka menemukan dan menarik tangan korban dan membaringkannya didalam rumah lalu menyetubuhi korban,” beber Kapolres Polman.

Lanjut Kapolres, setelah menyetubuhi korban pertama kali, tersangka R lalu mengancam korban agar tidak memberitahu neneknya. Sejak saat itu tersangka kerap menyetubuhi korban  hingga menyebabkan korban hamil.

“Korban telah disetubuhi 20 kali. Terakhir kali tersangka menyetubuhi korban pada bulan Oktober lalu, saat kondisi korban sedang hamil delapan bulan,” ujarnya.

Kapolres memaparkan kasus bejat ini terungkap saat ayah kandung korban menitipkan sepeda motornya di rumah mertuanya yang tak lain adalah tersangka R. Saat itu ayah kandung korban melihat anaknya sedang berbaring di depan TV sambil mengeluhkan sakit pada bagian perutnya.

“Saat itu pula ayah korban menanyakan siapa yang telah menghamilinya, melihat status korban masih gadis dan belum pernah menikah, lalu korban menjawab bahwa yang telah menghamilinya adalah kakek tirinya. Malam itu juga korban melahirkan seorang bayi perempuan,” ungkapnya.

Kapolres menambahkam atas perbuatannya, tersangka R dikenakan pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, lalu ditambah 5 tahun penjara karena ada hubungan keluarga.

“Saat ini tersangka telah ditahan di rutan Polres Polman, ” pungkasnya. (ali)

  • Bagikan