Lagi Nikmati Hasil Curian di Malam Tahun Baru, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

  • Bagikan

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Polsek Tommo dan Unit Resmob Polresta Mamuju menangkap pelaku pencurian uang dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir mengatakan, pelaku yang diamankan atas nama inisial SH alias botak (24), saat sedang menikmati uang hasil curiannya di malam pergantian tahun.

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP/351/XII/2023/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR, tanggal 31 Desember 2023 atas nama korban Sarman yang merasa kehilangan sepeda motor Honda scopy dan uang sebesar Rp 2,2 juta.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan pencurian pemberatan dengan cara memasuki rumah yang pemiliknya sedang tidur dan mengambil sepeda motor yang terparkir di ruang tamu dan juga pelaku juga mengambil dompet yang berisikan uang tunai Rp 2,2 juta dalam tas korban yang berada di rumah korban.

Barang bukti yang sempat diamankan dan disita dari terduga pelaku yakni satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dompet warna hitam milik korban dan sisa uang hasil curian sebesar Rp 300 ribu.

“Atas perbuatan terduga pelaku dijerat dengan pencurian pemberatan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” ungkap Ipda Herman Basir. (*)

  • Bagikan