BNNP Sulbar Ringkus Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia, Pelaku Bawa 685 Gram Sabu

  • Bagikan
Barang bukti berupa 685 gram sabu yang disita BNNP Sulbar dari tangan pelaku SA.

POLMAN, SULBAR EXPRESS – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulbar meringkus pengedar narkoba jaringan internasional. Pelakunya inisial SA. Ia dibekuk saat melintas di Kabupaten Polman, Senin 4 Maret 2024.

Dari tangan pelaku, Tim Pemberantasan BNNP Sulbar menyita barang bukti 13 saset plastik berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu, ditambah 6 saset plastik berukuran kecil yang diduga berisi sabu dengan berat keseluruhan 685,15 gram.

Pelaku SA membawa sabu tersebut dari Malaysia. Kemudian menumpangi kapal laut ke Pelabuhan Parepare, Sulsel. Selanjutnya, SA menyewa mobil travel menuju kediamannya di Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman. Namun pihak BNNP Sulbar mencegat mobil pelaku di depan kantor Samsat Polman.

Kepala Bidang Pemberantasan Narkoba BNNP Sulbar Kombes Pol Dilia Setya Ningrum mengatakan, kronologi pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang diterima tim intelijen BNNP Sulbar. Informasi tersebut terkait Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika BNNK Polman tahun 2018.

“Infonya, DPO SA akan tiba di pelabuhan Pare-pare dari Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Dan pelaku akan menuju ke Kabupaten Polman,” ujarnya, saat ditemui Selasa 5 Maret 2024.

Dilia menjelaskan, petugas BNNP Sulbar dan BNNK Polman kemudian mendalami informasi tersebut, lalu melakukan penyelidikan di jalan poros Kecamatan Binuang di perbatasan Polman-Pinrang. Dimana jalan tersebut diduga akan dilintasi pelaku untuk masuk ke Polman.

“Tim kami melihat mobil avanza berwarna putih melintas di jalan poros mengarah ke Polman, saat itu juga tim membuntuti mobil tersebut, dan menghentikan mobil pelaku di Jalan H. Andi Depu, Kelurahan Lantora,” urainya.

Dilia memaparkan, saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku serta barang bawaannya, tim pemberantasan menemukan barang bukti berupa sabu yang disimpan di dalam kipas angin dan di saku tas ransel pelaku.

“Saat itu juga tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor BNNK Polman untuk penyidikan dan pendalaman lebih lanjut,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan Tim BNNP Sulbar, pelaku SA memiliki identitas ganda. Nama, alamat dan tempat tanggal lahir pelaku yang tertera di KTP berbeda dengan identitas pelaku yang tertera di pasport.

“Saya menduga pelaku sudah pernah lolos melakukan aksinya di Polman, makanya kami memintai keterangan supir mobil yang membawa pelaku, dan memintai keterangan keluarga pelaku di Polman,” pungkas Dilia. (ali/ham)

  • Bagikan