KPU Bentuk Penyelenggara Ad Hoc Pilkada pada 17 April

  • Bagikan
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (baris kedua tengah) bersama jajarannya dalam Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024.

YOGYAKARTA, SULBAR EXPRESS – KPU RI akan mulai membentuk penyelenggara ad hoc pilkada pada Rabu 17 April 2024, menyusul peluncuran tahapan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Minggu malam, 31 Maret 2024.

“Ini sebagai simbol bahwa Pilkada Serentak 2024 sudah dimulai. Secara teknis kegiatan itu akan dimulai nanti tanggal 17 April 2024, yaitu pembentukan badan-badan ad hoc untuk pilkada,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Pembentukan lembaga atau badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 itu terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa dan kelurahan serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Kemudian dilanjutkan dengan pemutakhiran data pemilih untuk pilkada,” jelasnya.

Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pembentukan badan ad hoc untuk pilkada yang terdiri dari PPK, PPS dan KPPS akan diselenggarakan pada Rabu 17 April 2024 sampai Selasa 5 November 2024.

Sementara jadwal pembentukan badan ad hoc Pilkada 2024 yang terdiri dari panitia pengawas (Panwaslu) kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan (PPL) dan Pengawas Rempat Pemungutan Suara (TPS) akan diselenggarakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). (ant/*)

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

22 September 2024: penetapan pasangan calon;

25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

  • Bagikan