KPU Mamuju Segera Rekrut PPK dan PPS, Ini Tahapannya!

  • Bagikan

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Tidak lama lagi pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu tahun 2024 akan segera dibuka.

“Untuk itu kami berharap agar semua masyarakat khususnya generasi muda yang memenuhi syarat untuk menjadi Anggota PPK dan PPS agar mempersiapkan diri menjadi Pejuang Demokrasi,” Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Mamuju Ahmad Amran Nur, Senin 31 Oktober 2022

Kata Amran, pendaftaran PPK, PPS dan KPPS untuk Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 berbeda dengan Pemilu dan Pilkada sebelumnya.

Pendaftaran badan adhoc di jajaran KPU pada Pemilu 2024 ini dilakukan secara online dengan menggunakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) yang aplikasinya telah diluncurkan pada tanggal 20 Oktober 2022 di Kendari Sultra.

Adapun tatatcara pendaftaran badan adhoc dengan menggunakan sistem teknologi  SIAKBA sebagai berikut:

1. Silahkan kunjungi dan buka situs: https://siakba.kpu.go.id dan melakukan registrasi
2. Melakukan aktivasi melalui link yang telah dikirim melalui email.

3. Setelah aktivasi berhasil, silahkan login dan melakukan pendaftaran.

4. Silahkan pilih menu daftar dan pilih posisi yang mau dilamar.

5. Mengisi biodata, anda harus mengupload persyaratan. Pada menu ini anda juga bisa mendownload atau mengunduh template surat pendaftaran pada bagian bawah tempat upload berkas syarat pendaftaran. Hal yang perlu diperhatikan adalah semua jenis formulir yang diupload harus sesuai dengan jenis formulir yang diminta melalui aplikasi.

6. Setelah semua syarat pendaftaran berhasil Anda upload atau unggah, langkah selanjutnya Anda klik tombol kirim yang ada di bagian bawah sebelah kanan. Sebelum berhasil dikirim, Anda harus menyetujui terlebih dahulu syarat dan ketentuan. Klik tombol centang tanda anda menyetujui syarat dan ketentuan, lalu klik tombol kirim.

7. Jika semua langkah sudah Anda lalui, secara resmi anda telah mendaftarkan diri menjadi calon anggota PPK dan PPS pada Pemilu 2024.

Waktu pendaftaran kita masih menunggu jadwal resmi dari KPU Republik Indonesia. Untuk itu kami sampaikan agar calon peserta untuk menyiapkan dokumen persyaratannya. (*)

  • Bagikan