Bolehkah Anak di Bawa Umur Kendarai Motor? Ini Penjelasan Ditlantas Polda Sulbar

  • Bagikan
Petugas Ditlantas Polda Sulbar saat berada di SMPN 1 Mamuju.

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Menyikapi maraknya anak di bawah umur mengendarai motor, Satgas Preemtif Ditlantas Polda Sulbar dalam operasi Keselamatan Marano 2024 kali ini menyasar pelajar yang ada di bangku SMP di Mamuju.

Terlihat petugas Ditlantas memberikan penjelasan di SMPN 1 Mamuju terkait aturan dan tata tertib berlalu lintas yang baik dan benar, Senin 11 Maret 2024.

Memang boleh anak SMP naik motor? Tanya petugas saat memberikan penjelasan kepada para siswa-siswi. Dijelaskan batas minimal usia mengemudi kendaraan di Indonesia adalah 17 tahun, ini juga merupakan syarat utama membuat Surat Izin Mengemudi alias SIM.

Untuk itu, demi keselamatan berkendara, syarat ini harus dipedomani setiap pengendara karena jika melanggar tentu ada hukuman hingga denda yang akan dikenakan bagi setiap pelanggar saat dirazia.

Berkendara dengan tidak mengikuti tata tertib itu berbahaya. Sadar atau tidak, oengendara yang tetap melanggar aturan sebenarnya bahaya tengah mengintai keselamatan mereka.

Jadi mulai hari ini dan seterusnya kedepan tidak boleh ada lagi yang mengendarai motor sendiri ke sekolah, minta orang tua untuk mengantar ataupun gunakan kendaraan layanan umum.

Sementara itu, pihak sekolah mengapresiasi Ditlantas Polda Sulbar yang telah memberikan pemahaman kepada anak-anak tentang aturan dan tata tertib berkendara. (*)

  • Bagikan